Langsung ke konten utama

apakah BPJS WAJIB untuk karyawan perusahaan

Perusahaan anda mempunyai berapa karyawan? Tentunya ini juga menjadi landasan berpikir anda mengenai biaya yang akan muncul saat mengikutkan para karyawan insurance pemerintah.

Apakah hal ini berarti anda mulai berpikir dan memperhitungkan kesejahteraan mereka?

nah. untuk mempertimbangkan hal tsb. Sebuah data pasal undang2 akan menambah referensi anda. apakah anda akan mengikutkan karyawan anda atau tidak.

Aturan ini telah tercantum pada Undang-undang Nomor 111 tahun 2013, pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia”.

Pasal 11 ayat (1) berbunyi ” pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja nya sebagai peserta kepada BPJS ketenagakerjaan dengan membayar iuran.
Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Ikut Bpjs

Ada beberapa alasan yang membuat perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerja nya pada BPJS ketenagakerjaan. Berikut akan kita bahas 5 alasan yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS ketenagakerjaan.

1. Agar Tidak Terkena Sanksi

Alasan pertama yang harus di pertimbangkan perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja nya di BPJS ketenagakerjaan adalah untuk menghindari terkenanya sanksi . Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, bahwa BPJS telah terdapat di dalam UU.

Untuk sanksi nya sendiri pihak BPJS langsung yang akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Sanksinya berupa Teguran Tertulis, sejumlah denda, serta tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu.

2. Sebagai Pembuktian Loyalitas Perusahaan Pada Pemerintah

Alasan selanjutnya adalah untuk membuktikan loyalitas perusahaan terhadap pemerintah. Sebagai warga Indonesia, dan membangun usaha di Negara Indonesia sebaiknya dapat  memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada pemerintah.

Tentunya hal ini dilakukan dengan cara tetap mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, terutama dalam mengikut sertakan pekerja dalam jaminan kesehatan berupa BPJS ketenagakerjaan.

3. Agar Kesejahteraan Karyawan Terjamin

Alasan ini adalah hal yang paling penting untuk dipertimbangkan oleh perusahaan. Setiap perusahaan harus mampu menjamin kesejahteraan tiap karyawan nya, agar karyawan tidak merasa ditelantarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Dengan begitu para pekerja akan terus meningkatkan kinerja nya, dan tentu akan berefek baik terhadap perusahaan. Namun sebaliknya jika perusahaan tidak mendaftarkan berarti perusahaan tidak peduli akan kesejahteraan pekerja.

4. Sebagai Upaya Menjaga Reputasi Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki reputasi dan citra di kalangan masyarakat maupun para pelanggan bisnisnya. Untuk itu sangat penting bagi setiap perusahaan agar tetap menjaga nama baik perusahaan dengan tepat. Nama baik inilah yang akan menciptakan kepercayaan di kalangan pelanggan dan partner bisnis lainnya.

Dengan begitu jika perusahaan tidak mengikuti peraturan pemerintah, dan terkena sanksi tentu akan mencoreng reputasi perusahaan yang sebelumnya sudah terjaga. Oleh sebab itu hal ini diwajibkan demi kebaikan perusahaan itu sendiri

5. Agar Perusahaan Bisa Berkembang Tanpa Adanya Kendala

Alasan terakhir mengapa BPJS diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya yaitu agar perusahaan bisa berkembang tanpa adanya kendala. Ada beberapa Kendala yang diterima perusahaan jika tak mendaftarkan pekerja nya.

Salah satunya yaitu sulitnya berurusan dengan pemerintah setempat terkait izin usaha, kendala terhadap pekerja yang tidak efektif bekerja karena tidak dipenuhi kesejahteraan nya, dan masih banyak hal lainnya.

Untuk dapat mendampingi sebuah asuransi yang telah diwajibkan negara. Kini anda dapat memberikan sebuah perlindungan Jiwa dari perusahaan asuransi swasta. Selain itu karyawan juga mendapatkan dana pensiun (yang artinya dana yang dibayarkan tidak akan hilang seumur hidup).

perencanaan pembayaran premi dapat dipilih . Dibayarkan perusahaan atau dibayarkan oleh karyawan dengan pemotongan gaji.

Dari blog ini. Anda akan mendapatkan seorang Financial Consultan. yang dapat anda bertanya maupun mendapatkan rincian pembiayaan perusahaan anda. mengatur budget pengeluaran anda dan konsultasi. Bp. Agustinus Chu 088996585497

nah..
apakah anda sudah mendapatkan masukan dari blog ini? keputusan anda menentukan masa depan perusahaan anda.

Komentar