Postingan

apakah BPJS WAJIB untuk karyawan perusahaan

Perusahaan anda mempunyai berapa karyawan? Tentunya ini juga menjadi landasan berpikir anda mengenai biaya yang akan muncul saat mengikutkan para karyawan insurance pemerintah. Apakah hal ini berarti anda mulai berpikir dan memperhitungkan kesejahteraan mereka? nah. untuk mempertimbangkan hal tsb. Sebuah data pasal undang2 akan menambah referensi anda. apakah anda akan mengikutkan karyawan anda atau tidak. Aturan ini telah tercantum pada Undang-undang Nomor 111 tahun 2013, pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia”. Pasal 11 ayat (1) berbunyi ” pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja nya sebagai peserta kepada BPJS ketenagakerjaan dengan membayar iuran. Alasan Mengapa Perusahaan Wajib Ikut Bpjs Ada beberapa alasan yang membuat perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerja nya pada BPJS ketenagakerjaan. Berikut akan kita bahas 5 alasan yang mewajibkan pe
Postingan terbaru